Pada Kamis, 4 September 2025, pemilik akun TikTok dengan username @HS02775 yang berinisial IS (35 tahun) telah ditangkap atas dugaan konten provokatif yang mengajak untuk menjarah rumah Ketua DPR, Puan Maharani, dan politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, IS diduga membuat dan membagikan konten video tersebut di media sosial TikTok dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan.
IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikToknya yang diunggah dari sebuah akun anonimus dengan jumlah followers sebanyak 2281 orang. Konten yang dihasilkan IS berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan dorongan untuk menjarah rumah anggota DPR, termasuk Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani. Kasus ini terkait dengan tujuh pemilik akun media sosial lainnya yang dicurigai memprovokasi kerusuhan pada akhir bulan Agustus 2025. Mereka juga telah ditangkap dan sebagian di antaranya ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah LFK, seorang pegawai kontrak lembaga internasional, yang ditetapkan sebagai tersangka pembuat konten ajakan bakar Mabes Polri. Kasus ini diungkap dalam patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian.
Semua tindakan ini merupakan upaya dari kepolisian untuk menindak penyebaran konten provokatif yang dapat menimbulkan ketegangan di masyarakat serta dapat membahayakan keamanan nasional. Kasus ini juga menunjukkan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dalam ruang digital akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.