Kamis, 21 Agustus 2025 – 08:24 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan bagian dari budaya yang ada. Menurutnya, istilah OTT ini bukanlah terminologi resmi yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Setyo mengungkapkan pandangannya ini dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Setyo menjelaskan bahwa KPK melihat OTT sebagai serangkaian tindakan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 102 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan jika mengetahui atau menerima laporan tentang peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.
Sementara Pasal 102 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan dalam rangka pengembangan penyelidikan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mempertanyakan istilah OTT kepada KPK dalam rapat kerja tersebut. Sahroni menyebut bahwa pahamannya tentang OTT adalah tertangkap tangan secara bersamaan dan bukan di tempat yang berbeda. Dia menyoroti terminologi OTT setelah KPK melakukan operasi di beberapa lokasi terkait kasus korupsi.