Pada Sabtu siang, 9 Agustus 2025, tiga truk pengangkut limbah tinja terpergok oleh warga sedang membuang muatan secara langsung ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis. Berbagai kesaksian mengungkapkan bahwa beberapa warga terkejut melihat tiga truk tersebut melakukan aksi terlarang ini di pinggir jalan. Seorang saksi bernama Junaedi menyatakan bahwa tiga truk berhenti dan menjalankan selang langsung ke saluran air untuk membuang limbah secara tidak benar. Demikian pula dengan kesaksian dari warga lain, Budi, yang menduga truk-truk tersebut sengaja melakukan tindakan tersebut tanpa memperhatikan dampak negatifnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Mereka sedang mengumpulkan identitas kendaraan dan berencana memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses hukum sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007, yang mencakup denda dan bahkan pencabutan izin operasional. Warga pun berharap agar praktik semacam ini dapat segera dihentikan dengan penegakan hukum yang lebih ketat. Sesuai dengan aturan SEO, artikel ini disusun untuk memberikan informasi secara jelas dan padat mengenai kejadian tersebut dengan menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga lingkungan hidup.
Skandal Truk Buang Limbah Tinja di Jakarta Timur: Identitas Tersingkap
