Penangkapan Warga Kelurahan Air Molek oleh Polres Inhu Berhasil, Ini Faktornya

by -276 Views

Seorang laki-laki bernama DP alias Dani (38) yang merupakan warga Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Inhu, Polda Riau karena terbukti memiliki dan menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di rumahnya, yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Molek 1 pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 64 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sebesar 31,25 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 siang, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Pasir Penyu tersebut.

Lebih lanjut, Aipda Misran mengatakan bahwa pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, salah satu anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu-sabu di Kelurahan Air Molek 1. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu.

Mendapat perintah dari Kasat, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tim mendapatkan satu nama yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut, yaitu DP alias Dani.

Namun, Dani terbilang licin dan pandai bersembunyi. Meski tim sudah melakukan pengintaian di beberapa lokasi, namun Dani tidak kunjung terlihat. Hingga akhirnya, pada hari Minggu, 20 Oktober 2023, tim mendapatkan informasi bahwa Dani berada di rumahnya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang sudah melakukan pengintaian di sekitar rumah melihat Dani keluar rumah dan hendak mengendarai sepeda motor. Pada saat itulah, tim segera melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dari kantong celananya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Tim berhasil menemukan 63 paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di beberapa tempat di rumah tersebut.

Dani beserta barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Nusaperdana.com