Pemprov DKI Maksimalkan Efisiensi dengan Waktu Tunggu Pengambilan Obat 30 Menit

by -84 Views

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta berupaya mengurangi waktu tunggu pengambilan obat di rumah sakit hingga 30 menit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa standar minimal waktu tunggu di farmasi adalah satu jam, namun pihaknya berusaha untuk mempersingkatnya. Saat ini, Dinkes DKI Jakarta sedang melakukan uji coba di beberapa rumah sakit terkait pelayanan farmasi, termasuk pengantaran obat kepada pasien sehingga mereka tidak perlu menunggu di rumah sakit. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, juga menyatakan bahwa beberapa rumah sakit memiliki waktu tunggu pengambilan obat hingga 3-5 jam, dan ia mendorong agar sistem pelayanan diubah untuk mempersingkat waktu tunggu menjadi 30 menit dengan mengirimkan obat langsung ke rumah pasien melalui aplikasi atau pengantaran paket.Ini diunggah Rabu, 23 Juli 2025.

Source link