Permohonan Syahrul Yasin Limpo Ditolak oleh LPSK, Namun Eks Ajudannya dan 2 Pegawai Kementan Diterima

by -155 Views

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, telah mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (HT) dalam kasus yang sama. Alasan penolakan tersebut karena keduanya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani KPK, ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan tiga saksi lain, yakni P, H, dan U. P merupakan mantan ajudan SYL, sementara H dan U selaku pegawai Kementerian Pertanian. Alasan dikabulkannya permohonan ketiganya karena kesaksian mereka dianggap penting untuk mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK dan juga pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

Keputusan LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan video YouTube LPSK.