Bekuk Residivis: Polisi Amankan Sabu di Apartemen Jakarta Pusat

by -39 Views

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jakarta. Seorang pria berinisial HK (48) ditangkap dan disita narkotika jenis sabu seberat 28 gram dan ribuan butir ekstasi. Informasi awal diberikan oleh masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jakarta Pusat yang kemudian diselidiki oleh polisi. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah apartemen pada 21 Mei 2025 setelah serangkaian penyelidikan.

Dalam hasil interogasi, terungkap bahwa HK merupakan residivis narkotika yang sudah dua kali terjerat kasus serupa. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam menangani peredaran narkotika di wilayah tersebut.Ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan narkotika di masyarakat.

Source link