Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI telah mengungkapkan hasil laporan dari mantan pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI). Menurut kementerian ini terdapat dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang perlu diselidiki lebih lanjut. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan temuan ini setelah melakukan penelusuran informasi dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan lembaga terkait.
Dari kronologis peristiwa yang disampaikan oleh para pihak, dan rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM mencurigai adanya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini. Para pemain sirkus dari OCI telah melaporkan diri ke Kementerian HAM karena mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Taman Safari.
Ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul dan mendapatkan pendidikan yang layak. Selain itu, juga ada dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan praktik perbudakan modern yang menjadi sorotan. Kementerian HAM telah menyediakan tempat penampungan bagi para mantan pemain OCI, namun hal ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Sebelumnya, mantan pemain sirkus telah mengadukan kasus ini kepada Kementerian HAM dan berharap agar hak-hak mereka dapat dipulihkan. Sebagai langkah tindak lanjut, pihak berwenang akan memanggil pihak terkait, termasuk Taman Safari Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus ini. Semua pihak berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil demi kepentingan para korban.