Pada Jumat, 21 Maret 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution. Alfian Nasution akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap Alfian Nasution pada hari tersebut jam 09.00 WIB. Kehadiran Alfian Nasution sangat diharapkan dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023 di PT Pertamina Subholding dan KKKS.
Sebelumnya, nama Alfian Nasution telah disebut oleh mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ketika Ahok menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Ahok menyatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memanggil Alfian Nasution sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 147 orang saksi dan dua orang ahli, serta menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Kasus ini melibatkan beberapa direksi dan pejabat terkait di perusahaan tersebut, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Tersangka dalam kasus ini juga termasuk mantan direksi perusahaan terkait untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.