Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) adalah sepenuhnya kewenangan penyidik, sebagai tanggapan terhadap permintaan Tim Advokasi untuk Demokrasi. Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alasan yang kuat dan keputusan untuk menahan seseorang tersangka didasari oleh bukti yang cukup sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan ini dilakukan untuk menegaskan kasus secara transparan dan objektif, dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kemungkinan melarikan diri, mengulangi tindakan kejahatan, dan menghilangkan barang bukti. Meskipun Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Maruf Bajammal, kuasa hukum Delpedro dkk, menyatakan kekhawatirannya terkait aturan yang tidak jelas mengenai penangguhan penahanan, yang sepenuhnya tergantung pada kebijaksanaan penyidik. Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tertangkapnya Delpedro pada Senin malam telah menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan peningkatan jumlah narapidana di Rumah Tahanan Polda Metro. Maruf menegaskan bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk menahan kliennya, yang tidak memiliki motivasi untuk melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Dia juga menyoroti kemungkinan muatan politis dalam penahanan yang dia anggap sebagai tindakan kriminalisasi. Proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Delpedro dan rekan-rekannya masih berjalan, sambil menunggu keputusan resmi terkait penangguhan penahanan dari pihak berwenang.
Polda Metro Jaya Bicara Tentang Penangguhan Delpedro dan Rekan-rekan
