Skandal Biro Travel Haji: KPK Temukan ‘Lelang’ Kuota Haji

by -6 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik tidak etis yang dilakukan oleh biro perjalanan haji terkait penyebaran kuota haji khusus. Menurut KPK, para biro perjalanan tersebut sengaja menyebarkan jatah kuota tambahan kepada biro lain dengan tujuan untuk menjual kuota tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa penyebaran kuota dilakukan dengan harapan peminatnya menjadi lebih kompetitif melalui lelang. Selain itu, penyebaran kuota haji dilakukan kepada biro afiliasi dan biro yang belum mendapat sertifikat penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK).

KPK juga telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK mengumumkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 UU tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.

Source link