Pada hari Rabu, 17 September 2025 pukul 08:45 WIB, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri. Tujuan dari pembentukan komisi tersebut adalah untuk merumuskan gagasan perubahan yang perlu dilakukan terhadap Polri dan akan diserahkan langsung kepada Presiden. Yusril juga menjelaskan bahwa komisi tersebut akan diberi waktu beberapa bulan untuk menyelesaikan berbagai rumusan terkait reformasi Polri, termasuk mengkaji ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, serta kewenangan Polri. Setelah rumusan selesai, gagasan reformasi tersebut akan dijadikan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut Yusril, UU yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun tersebut perlu dievaluasi kembali untuk menyesuaikan dengan keadaan dan tuntutan rakyat terkait reformasi Kepolisian. Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut akan segera membentuk komisi reformasi Polri sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat, termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang merupakan kelompok tokoh dari berbagai latar belakang. Mereka telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan langsung kepada Presiden Prabowo dalam sebuah dialog yang berlangsung selama tiga jam di Istana Kepresidenan RI. Meskipun konsep reformasi Polri telah dirumuskan oleh Presiden Prabowo, detail teknis akan dijelaskan kembali kepada masyarakat.
Prabowo Sudah Siapkan Keppres Komisi Reformasi Polri
