Polemik antara Kementerian Pertanian dan PT Tempo Inti Media terus menjadi sorotan publik. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan oleh Kementan terkait sampul majalah berjudul “Poles-poles Beras Busuk” menuai kekhawatiran tentang kebebasan pers. Meskipun Kementan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam media, namun sebagai tuntutan pertanggungjawaban atas pelanggaran etika, yang telah dinyatakan oleh Dewan Pers. Menurut Kementan, 79% pemberitaan Tempo tentang kementerian cenderung negatif dan merugikan citra lembaga. Meskipun menghargai kritik yang profesional dan konstruktif, Kementan menilai rekomendasi Dewan Pers belum sepenuhnya dijalankan oleh Tempo, sehingga memilih untuk menempuh jalur hukum.
Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Kementan menyatakan bahwa pemberitaan Tempo telah merugikan kinerja kementerian dan kepercayaan publik terhadap program pertanian. Hal ini menyebabkan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar dan kerugian materil senilai Rp19.173.000 yang harus ditanggung oleh Kementan. Dari pihak Tempo, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut sidang ini sebagai kelanjutan dari mediasi yang gagal mencapai kesepakatan, sehingga berlanjut ke jalur pengadilan meski sebagian rekomendasi Dewan Pers sudah dijalankan oleh Tempo.