Gugatan Mentan Terhadap Tempo Terkait Pemberitaan Beras Busuk

by -12 Views

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah menggugat PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait dengan pemberitaan kontroversial “Poles-poles Beras Busuk”. Gugatan tersebut diajukan dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa Kementerian Pertanian mengalami kerugian baik secara immateril maupun materil akibat pemberitaan tersebut.

Dalam sidang, Chandra menyatakan bahwa pemberitaan negatif tersebut telah berdampak buruk pada kinerja kementerian dan petani. Selain itu, pemberitaan tersebut juga dianggap mengganggu program dan kegiatan yang sedang dijalankan pemerintah, serta merusak nama baik Kementerian Pertanian di mata publik. Mentan juga menyoroti bahwa berita “Poles-poles Beras Busuk” dianggap tendensius dan tidak didukung oleh data serta fakta yang valid.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, yang mewakili kuasa hukum Tempo, menyatakan bahwa sidang tersebut merupakan lanjutan dari upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Meskipun Tempo telah memenuhi sebagian rekomendasi Dewan Pers dengan mengganti judul dan meminta maaf, namun kesepakatan masih belum tercapai antara kedua belah pihak. Mediasi yang dilakukan sebanyak lima kali pun tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan, sehingga kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Source link