Polres Metro Jakpus Berhasil Amankan Pengedar Ganja 53kg

by -8 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial AWS dan IR, membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan saat ditangkap. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui adanya ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan, sebanyak 53,75 kilogram. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial SY, yang saat ini dalam daftar pencarian orang.

Kedua tersangka telah mengedarkan 12 kilogram ganja selama bulan Agustus hingga 10 September. Mereka saat ini dihadapkan pada ancaman pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian penangkapan pengedar narkotika oleh pihak kepolisian di wilayah Jakarta. Teruslah pantau perkembangan berita terkait untuk informasi lebih lanjut.

Source link