Polda Metro Jaya Berupaya Tangkap Dalang Kericuhan di Balik Unjuk Rasa

by -9 Views

Polda Metro Jaya terus mengusut dalang kericuhan di balik aksi unjuk rasa di Jakarta. Keberlanjutan penyidikan terkait kerusuhan Agustus 2025, telah menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebagai salah satu tersangka penghasutan. Komitmen kepolisian dalam mengungkap otak di balik kerusuhan tersebut terus ditegaskan, dengan fokus pada pelaku penghasutan yang mengganggu ketertiban umum. Hasil penyidikan menyatakan bahwa kerusuhan itu dipicu oleh hasutan, yang mengakibatkan aksi melanggar hukum seperti perusakan fasilitas umum dan pembakaran. Penting untuk dipahami bahwa orang yang ditangkap bukanlah pendemo, melainkan perusuh yang merusak ketertiban umum. Adapun kebebasan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur cara dan larangan dalam menyampaikan aspirasi. Masyarakat diminta untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib.

Source link