Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka terkait program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa dalam pengawasan ditemukan berbagai pelanggaran, seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari kenyataan, dan menunggak iuran.
Pemanggilan terhadap 41 perusahaan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 setelah perusahaan diberikan nota peringatan sebelumnya. Beberapa perusahaan telah menindaklanjuti dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, namun masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan di berbagai daerah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah Kemnaker dalam meningkatkan kepatuhan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu) untuk memastikan hak pekerja terlindungi. Program Waspadu telah diterapkan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. Pramudya juga menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak hanya berlaku untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). Hingga saat ini, China dan Amerika Serikat juga sudah mulai berunding di Madrid, Spanyol mengenai masalah ekonomi dan perdagangan. Semua ini menunjukkan upaya untuk menjaga kepatuhan dan perlindungan pekerja dalam lingkup nasional maupun internasional.