Pada hari Minggu, 14 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI Banten, M. Hafiz Ardianto, menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset bagi PSI. Menurutnya, partai tersebut ingin menunjukkan dukungan mereka terhadap RUU tersebut sebagai bagian dari upaya anti korupsi yang merupakan salah satu nilai inti PSI. Hafiz berharap dengan adanya RUU Perampasan Aset, tindak korupsi dapat diminimalisir dan aset koruptor dapat digunakan untuk menutup kerugian negara.
Sebagai bentuk dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, PSI Banten menyelenggarakan diskusi dengan tema ‘Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset’. Diskusi tersebut dilakukan pada tanggal 13 September 2025 di Kota Serang dan melibatkan perwakilan mahasiswa, praktisi hukum, serta anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan.
Hafiz menekankan pentingnya komitmen PSI dalam mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset melalui diskusi tersebut. Dia juga menyatakan bahwa diskusi ini merupakan wujud dukungan PSI terhadap RUU tersebut, di mana tokoh dan akademisi turut berpartisipasi dalam berdiskusi dan berbagi perspektif tentang RUU Perampasan Aset.
Terlepas dari dukungan yang diberikan oleh PSI, pakar hukum mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat untuk kriminalisasi politik. Mereka menyoroti tiga hal penting yang harus dijaga agar RUU tersebut tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.