Pasal 33 UUD 1945: Dituduh Warga Desa Teluk Bayur Saat Aksi Duduk’Lahan

by -11 Views

Pada hari Minggu, 14 September 2025, masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang mengadakan aksi pendudukan lahan untuk kedua kalinya di wilayah konsesi PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) pada Sabtu, 14 September 2025. Aksi ini dilakukan di depan Kantor Desa Teluk Bayur dengan spanduk besar yang menampilkan tulisan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan rakyat untuk menegaskan kedaulatan atas tanahnya.

Momentum aksi ini dipicu oleh pidato Presiden Prabowo beberapa pekan sebelumnya yang menekankan pentingnya pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Presiden juga menyoroti arah kebijakan ekonomi nasional yang harus sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan, keadilan sosial, dan penguasaan negara atas sumber daya strategis, termasuk sektor sawit, untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Aksi ini dipimpin oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo, dan didukung oleh Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar, Kuasa Hukum DPP ARUN, perwakilan LBHTI DPC Ketapang, dan perangkat desa. Acara dimulai dengan doa dan renungan, diikuti pemutaran pidato Presiden Prabowo tentang Pasal 33 dan pemberantasan korupsi, serta pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan.

Sebelum aksi dilakukan, arahan mengenai aturan, koordinasi, dan penegasan diberikan oleh Sekretaris DPD ARUN Kalbar, Muhammad Jimi Raizaldi. Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, menegaskan bahwa aksi ini telah diberitahukan kepada aparat negara mulai dari Polda, Kodam, Polres, Kodim, hingga Polsek Marau dan Sungai Laur, sehingga sah secara prosedural. Pendudukan lahan ini dilakukan untuk memastikan hak masyarakat atas tanah di luar HGU perusahaan.

DPD ARUN Kalbar menegaskan bahwa aksi pendudukan lahan dilakukan secara damai dan menjadi simbol semangat rakyat melawan praktik korporasi sawit yang merampas tanah. Ini adalah bentuk solidaritas kolektif, tekanan politik, jalan negosiasi, serta bukti nyata dari perjuangan hukum yang ditegaskan oleh Binsar.

Source link