Terungkap! Alvi Mutilasi Kekasihnya menjadi 310 Bagian

by -10 Views

Pada Selasa, 9 September 2025, petugas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi dengan menemukan 310 potongan tubuh korban di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka Alvi Maulana terhadap kekasihnya berinisial TAS. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan bahwa pelaku memilih Pacet sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban karena keadaan sepi dan terpencil.

Alvi Maulana, pelaku mutilasi mahasiswa di Mojokerto berusia 24 tahun, melakukannya di kamar kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya sebelum membuang potongan tubuh ke berbagai titik di Pacet. Penyidikan masih menunggu hasil forensik untuk memastikan identitas korban dan menyatukan potongan tubuhnya. Pihak kepolisian mengimbau agar Pacet tidak lagi dijadikan lokasi pembuangan dan mengungkap bahwa pelaku akan ditangkap.

Para petugas polisi bersama Unit Satwa Polda Jatim melakukan penyisiran dan berhasil menemukan seluruh bagian tubuh TAS. Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Sementara itu, Rumah Sakit RS Bhayangkara Porong menerima sekitar 310 potongan tubuh korban yang dicurigai berasal dari kasus pembunuhan dan mutilasi di Pacet, Mojokerto. Setiap bagian tubuh yang diterima langsung dilakukan otopsi dan tes DNA untuk mengidentifikasi korban.

Source link