Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono telah berjanji untuk segera menggalakkan pembentukan Undang-undang terkait sistem Perkoperasian Nasional. Undang-undang tersebut bertujuan untuk mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dianggap sudah usang dan memerlukan penyempurnaan. Pada Senin, 8 September 2025, Ferry menyatakan komitmennya ini kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
Selain itu, Ferry juga akan melanjutkan program Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan salah satu program utama dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Ferry Joko Juliantono sebagai Menteri Koperasi untuk menggantikan posisi Budi Arie Setiadi. Proses pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 86P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029. Prabowo sendiri memimpin pembacaan sumpah jabatan kepada Ferry Juliantono, di mana Ferry berjanji untuk setia kepada UUD NKRI tahun 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan demi kepentingan bangsa dan negara.