Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial kepada pelajar dan anak untuk berbuat anarkis di berbagai lokasi Jakarta dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai bagian dari penyelidikan terhadap enam tersangka yang diduga terlibat dalam klaster penghasutan orang berbuat anarkis. Sasaran penggeledahan ini adalah untuk melengkapi barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga sedang melakukan pengumpulan informasi dan mempertimbangkan untuk melakukan penggeledahan di rumah-rumah pelaku lainnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap enam tersangka terkait kasus ini, setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam penyebaran informasi dan ajakan melalui media sosial agar terjadi kerusuhan pada beberapa lokasi demonstrasi di Jakarta. Para pelaku, yang berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP dan FL, dituduh menghasut pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan dan terlibat dalam aksi yang membahayakan.
Keenam pelaku tersebut telah ditangkap di berbagai lokasi, seperti Jakarta Timur, Bali, dan Palmerah. Tindakan ini merupakan respons Polda Metro Jaya terhadap kejadian anarkis yang terjadi selama demonstrasi tersebut. Penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku diberikan sanksi yang sesuai. Kabid Humas Polda Metro Jaya meminta semua pihak untuk menghentikan kekerasan dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan konflik yang ada.