Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kekecewaannya terhadap mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi ini telah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, namun hingga saat ini belum disahkan oleh DPR RI. Mahfud menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah berusaha keras untuk mendorong pembahasan RUU ini, namun selalu terbentur di parlemen.
RUU Perampasan Aset pertama kali diajukan pada tahun 2018 oleh Jokowi namun terkendala di DPR. Menurut Mahfud, pada 2019 pemerintah kembali mengajukan RUU tersebut, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 namun hingga tahun 2023 pembahasannya belum terselesaikan. Upaya-upaya politik seperti memanggil para ketua partai dilakukan oleh Jokowi untuk memuluskan proses di DPR, namun RUU ini tetap belum disahkan hingga akhir masa jabatan presiden.
Mahfud mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan terkait RUU Perampasan Aset ini. Dengan dukungan politik yang kuat, Mahfud meyakini bahwa Prabowo memiliki peluang besar untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini. Keadaan politik saat ini dinilai lebih menguntungkan daripada masa pemerintahan Jokowi, dan Mahfud percaya bahwa dengan dukungan mayoritas di DPR, Prabowo dapat mengesahkan regulasi tersebut. Mahfud menekankan pentingnya agar RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi wacana, melainkan benar-benar disahkan untuk menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap masalah tersebut.