Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam penyidikan kasus kuota haji, KPK menggali informasi terkait dengan kronologi pembagian kuota tambahan yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami proses pembagian kuota haji khusus dan reguler yang dilakukan melalui keputusan menteri. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan kepada Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Yaqut diperiksa oleh KPK selama hampir tujuh jam pada Senin, 1 September 2025. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari Yaqut dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Pada saat yang sama, KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji. Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait dengan pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.