Alasan Silfester Matutina Mengajukan Permohonan PK: Penjelasan Lengkap

by -13 Views

Tim kuasa hukum Silfester Matutina, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyatakan bahwa alasan kliennya mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) adalah karena keinginan untuk mencapai perdamaian. Menurut kuasa hukum Triyono Haryanto, klien mereka percaya bahwa perdamaian bisa tercapai sebelum putusan akhir. Oleh karena itu, jika PK tidak digugurkan, pihaknya siap untuk mencoba mediasi damai dalam persidangan. Sebelumnya, permohonan PK Silfester Matutina telah digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena beberapa alasan, termasuk surat pernyataan dari rumah sakit yang tidak dapat diterima dan pertanyaan yang belum terjawab. Sidang lanjutan permohonan PK telah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada Rabu, setelah sebelumnya ditunda pada 20 Agustus 2025. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis satu setengah tahun penjara atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Meskipun telah mengajukan banding, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Teman sejawat dan keluarga juga mendesak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan tersebut, sehingga memastikan keadilan terpenuhi.

Source link