Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengatur jadwal sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Sidang tersebut dijadwalkan pada Rabu siang di ruang sidang 5 PN Jaksel, namun penyesuaian ruang sidang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan persidangan. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), pemohon PK harus hadir dalam persidangan, kecuali jika pemohon berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka kuasa hukumnya yang harus hadir.
Upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda karena ia mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan bersalah atas penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2017. Divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Sumber: ANTARA.