Pada Senin (25/8/2025), Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta. Sebanyak 141 penerima menerima penghargaan, termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti, yang diperuntukkan bagi tokoh nasional. Tanda kehormatan yang diberikan Presiden menunjukkan penghargaan atas pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara. Penghargaan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bintang Republik Indonesia Utama merupakan penghargaan tertinggi negara yang diberikan kepada individu yang memiliki jasa sangat luar biasa di berbagai bidang. Begitu juga dengan Bintang Mahaputra Adipurna yang ditujukan bagi individu dengan jasa besar yang mendukung kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa. Bintang Jasa diberikan kepada individu yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu. Sedangkan Bintang Kemanusiaan diberikan kepada tokoh yang berjasa dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada individu yang berkontribusi besar dalam pelestarian, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Terakhir, Bintang Sakti merupakan tanda kehormatan di bidang militer yang diberikan kepada prajurit TNI yang memiliki jasa luar biasa di dunia kemiliteran. Setiap tanda kehormatan memiliki syarat dan kriteria khusus sesuai dengan jenis penghargaan yang diberikan.
Jenis dan Makna Tanda Kehormatan Presiden: Panduan Lengkap
