Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar mengungkapkan total uang suap yang diterima dalam kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025 mencapai 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 40 miliar. Uang suap tersebut diduga diterima oleh lima orang, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Total dua transaksi penerimaan uang suap mencapai jumlah besar, dengan penerimaan pertama sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 8 miliar, dan penerimaan kedua sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 32 miliar. Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika Kejagung melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei diduga sebagai pihak yang terlibat dalam memberikan uang suap tersebut. Proses persidangan akhirnya berakhir pada 19 Maret 2025 dengan ditetapkannya putusan ontslag yang sesuai dengan permintaan pihak terdakwa korporasi.
Jaksa Beber Total Suap Rp 40 M | Kasus CPO Lepas
