Polisi Mengecam Pengedar Narkoba Internasional Terguling

by -11 Views

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan dihadapi ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkoba internasional di Jakarta. Pihak kepolisian akan melakukan proses TPPU dan mengambil langkah-langkah untuk memiskinkan para pelaku sebagai upaya pencegahan agar tidak mengulangi perbuatannya. Dalam penyidikan, pihak kepolisian akan menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku untuk memastikan tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penangkapan tujuh tersangka peredaran narkoba internasional dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang melibatkan beberapa negara seperti Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam peredaran gelap sabu seberat 516 kilogram, dimana dua diantaranya sebagai bandar dan lima lainnya sebagai kurir. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Juli 2025 yang kemudian diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Pasal-pasal terkait TPPU narkotika diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, seperti hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara. Hal ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Source link