Polda Metro Tangkap Tujuh Tersangka Narkoba Internasional

by -10 Views

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang melibatkan jaringan internasional. Dua orang di antara mereka bertindak sebagai bandar, sementara lima orang lainnya sebagai kurir. Dengan inisial SA (33) dan Z (50) sebagai bandar, serta DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) sebagai kurir. Jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini mencakup Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini berkat pembentukan tiga tim penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda pada tanggal yang berbeda pula, dengan modus operandi sindikat yang menggunakan sistem drop point.

Selain itu, pihak kepolisian juga meningkatkan pemantauan terkait dugaan peredaran narkoba melalui toko daring atau media sosial. Beberapa penjualan tembakau cap Gorilla yang beredar melalui Instagram juga telah diidentifikasi. Barang bukti yang disita setara dengan Rp516 miliar, dan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya bertekad untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa. Dengan keyakinan bahwa pemberantasan narkoba dapat terwujud, hal ini sejalan dengan visi presiden untuk menjadikan Indonesia gemilang pada tahun 2045.

Source link