Kasus dugaan pelecehan terhadap tahanan wanita oleh oknum anggota Polri di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan, telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Pelaku berinisial Aipda ML telah diamankan dan ditahan untuk proses pemeriksaan. Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa toleransi terhadap pelanggaran berat. Jika terbukti, pelaku akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang tahanan wanita inisial RI (50), mengadu kepada keluarganya saat dibesuk di rutan Polres Luwu. Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung dan publik berharap agar proses hukum dapat memberikan efek jera untuk menjaga kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kontroversi Lecehkan Tahanan Wanita di Polres Luwu: Aipda ML Kini Dipecat
