Grup Cowok Manly Sidoarjo: Polisi Tangkap 3 Orang Pria

by -24 Views

Polisi Resor Kota Sidoarjo telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang terlibat dalam grup jejaring media sosial Facebook yang menawarkan jasa tindakan asusila sesama jenis. Mereka aktif dalam grup bernama Cowok Manly Sidoarjo dan menawarkan jasa tindakan asusila kepada anggota lainnya. Grup ini terdiri dari ribuan akun dengan konten tindakan asusila dan penawaran jasa yang beragam. Para tersangka mengaku bergabung untuk mencari kenalan baru yang bersedia melakukan hubungan badan sesama jenis.

Ketiga pelaku juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tidak senonoh kepada anggota grup. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kepolisian masih menyelidiki kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas yang tidak senonoh dan para orang tua diminta untuk mendidik anak-anak agar menjauhi perilaku yang merugikan. Semua ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link