Pada 5 Agustus 2025, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap enam orang terduga teroris di lima provinsi berbeda, seperti Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Depok. Keenam tersangka ini memiliki peran strategis dalam jaringan teror, mulai dari koordinator lapangan hingga penyimpan dokumen rahasia organisasi. Penangkapan ini memberikan bukti bahwa kelompok teror masih aktif bergerak dan memiliki potensi untuk melakukan aksi teror serta penyebaran paham radikalisme.
Di antara tersangka yang berhasil ditangkap adalah ZA dan M, keduanya ditangkap di Banda Aceh. Mereka memiliki peran yang signifikan dalam kelompok teror, salah satunya sebagai penyimpan arsip perencanaan aksi dan dokumentasi kegiatan. Selain itu, UB yang ditangkap di Kalimantan Timur, LA di Sulawesi Tengah, YK di Bogor, dan MI di Depok juga memiliki peran penting dalam kelompok teror. Seluruh tersangka masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Densus 88 untuk mengungkap lebih lanjut jejak digital, jaringan komunikasi, dan peran masing-masing pelaku.
Data yang diberikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan pentingnya operasi Densus 88 dalam menangani kelompok teroris yang masih aktif di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman terorisme. Penegakan hukum terhadap individu-individu yang terlibat dalam kegiatan terorisme adalah langkah yang tidak bisa diabaikan untuk menjaga stabilitas negara. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan menjaga ketertiban demi keamanan bersama.