Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo divonis penjara selama 2 tahun atas kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan semula yaitu 2 tahun 6 bulan. Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dengan putusan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Barat seharusnya menyelenggarakan sidang vonis di ruang sidang 9, namun ternyata sidang dilaksanakan di ruang sidang 6 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Data mengenai hasil sidang vonis Ranggo belum terdapat dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus ini berawal ketika Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023, dengan janji memberikan keuntungan sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam. Korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp1,5 miliar dua kali kepada Ranggo. Namun, ketika korban mencoba mencairkan cek jaminan yang diberikan oleh terdakwa, ternyata dana saldo tidak mencukupi. Dalam persidangan, Ranggo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Meskipun putusan telah dijatuhkan, kuasa hukum terdakwa dan JPU masih akan mengevaluasi langkah hukum selanjutnya sesuai dengan respons dari pihak terdakwa. Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih akan menindaklanjuti hasil sidang vonis Ranggo. Artinya, proses hukum masih berlanjut dan penetapan final belum dapat dipastikan. Kita tunggu saja perkembangan pengadilan terkait dengan kasus Youtuber Ranggo ini dalam beberapa waktu ke depan.