Jadwal Sidang Pledoi Fariz RM Kasus Narkoba 11 Agustus

by -16 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembelaan terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (11/8). Sidang tersebut dijadwalkan untuk menggungkapkan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan dan sidang pembacaan tuntutan ditutup. Terdakwa Fariz RM dijatuhi tuntutan enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU. Polisi menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Fariz RM dinyatakan bersalah dan didenda Rp800 juta karena memiliki narkotika seperti ganja. Barang bukti yang disita termasuk ganja dan sabu. Fariz RM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Musisi Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam beberapa kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.

Source link