Fariz RM Jalani Persidangan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

by -17 Views

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) siap menjalani proses persidangan setelah dituntut enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Fariz menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan dan tidak kecewa dengan tuntutan yang telah dia terima. Dia bersiap untuk menjalani tahapan proses persidangan terkait kesalahannya.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar narkoba, melainkan korban dari penyalahgunaan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Fariz RM selama enam tahun penjara atas kasus tersebut, dengan hal yang memberatkan termasuk melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Fariz juga dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta. Penangkapan terhadap Fariz dilakukan berdasarkan keterangan dari ADK di Bandung, Jawa Barat. Dia dan ADK ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu yang disita dari Fariz.

Penyanyi merupakan musisi yang telah terlibat dalam beberapa kasus narkoba sebelumnya, dengan kasus-kasus pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Sidang pembacaan tuntutan Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoroti perjalanan hukumnya terkait dengan masalah narkotika. Fariz RM mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan mengenai masalah ini.

Source link