Jakarta – Jaksa Penuntut Umum memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys setelah menginterogasi saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa, Inda Putri Manurung, menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu untuk menyerahkan bukti tersebut agar persidangan bisa berlangsung dengan lancar. Nikita sendiri menolak mengenakan rompi tahanan sebelum bukti tersebut diajukan dalam persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Nikita diingatkan untuk tetap kooperatif dan kembali ke Rumah Tahanan Pondok Bambu sesuai petunjuk hakim.
Setelah pemeriksaan selesai, Nikita akhirnya mengenakan rompi tahanan dan meninggalkan ruang sidang dengan diawasi oleh jaksa dan petugas keamanan. Sebelumnya, Nikita telah mengajukan rekaman sebagai bukti atas dugaan keterlibatan Reza Gladys dan suaminya dalam kasus hukum yang sedang berlangsung. Sidang ini membongkar fakta bahwa produk Reza Gladys tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Jaksa menuduh Nikita melakukan pemerasan terhadap pemilik skincare Reza Gladys dan menggunakan uang itu untuk membayar kredit rumah.
Dengan demikian, persidangan Nikita Mirzani mengenai kasus pemerasan dan pencucian uang terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita diminta untuk mematuhi prosedur hukum dan memberikan kerjasama penuh dalam proses persidangan ini. Semua fakta akan terus diungkap demi kebenaran dan keadilan dalam kasus yang sedang berlangsung.