Seorang wanita lanjut usia di Kota Binjai, Sumatera Utara bernama Darmawati tewas dibunuh oleh pria yang sering membantunya, Chasrul Afandi. Pelaku mengarang cerita palsu bahwa korban terjatuh di kamar mandi sebelum kejadian terungkap. Kasus tersebut terjadi di rumah korban di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Korban tinggal sendirian dan sering meminta bantuan kepada pelaku yang dianggap seperti anak angkat oleh masyarakat sekitar.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban saat dilakukan visum luar oleh petugas medis, sehingga keluarga korban tidak curiga bahwa korban dibunuh. Namun, setelah keluarga korban kehilangan ATM korban dan menemukan penarikan uang secara bertahap usai kematian korban, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan dengan cara memiting korban dan memasukkan kepala korban ke ember berisi air. Pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat 3 subside pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.