Pemerintah Indonesia merilis imbauan terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara. Tema peringatan tersebut adalah ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.’ Pemerintah menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri untuk memasang dekorasi kemerdekaan. Instruksi tersebut meliputi pemasangan dekorasi seperti poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya dengan mengikuti Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. Logo HUT ke-80 RI juga didorong untuk diimplementasikan dalam berbagai media, seperti situs web, media sosial, tayangan televisi, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, dan souvenir. Bendera Merah Putih juga diinstruksikan untuk dikibarkan secara serentak mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat diharapkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya simbolis, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dan sejalan dengan program prioritas pemerintah agar mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai kebangsaan serta mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Bendera Merah Putih Berkibar Mulai 1 Agustus: Arti dan Maknanya
