Pramono Beri Diskon Pajak BBM hingga 80% untuk Kendalikan Inflasi di Jakarta

by -25 Views

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga 80 persen sebagai upaya mengendalikan inflasi dan mendukung daya beli masyarakat Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengontrol inflasi agar tidak naik tinggi. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2025. Pramono menegaskan bahwa realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hampir mencapai target, sehingga memberikan keringanan pajak tidak menjadi masalah. Kebijakan keringanan pajak ini diberlakukan untuk kendaraan umum, pertahanan, dan keamanan dengan tiga skema, yaitu 50 persen untuk kendaraan pribadi, 50 persen untuk kendaraan umum, dan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam sektor pertahanan dan keamanan. Selain itu, Pramono juga menepis anggapan bahwa angka kemiskinan di Jakarta naik, karena data yang dimilikinya menunjukkan penurunan angka kemiskinan secara tahunan. Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jangka waktu pelaksanaan kebijakan ini secara resmi dalam waktu dekat.

Source link