KPK Mengungkap Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengungkap penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji khusus, dimana fokusnya masih berada di sekitar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihak KPK telah mulai menyelidiki orang-orang terkait dalam kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan pada penyedia jasa atau agensi umrah dan haji.
Menurut Asep, penyelidikan ini dimulai dari pihak travel yang merupakan penerima akhir dari kuota haji sebelum digunakan oleh masyarakat, dan akan berlanjut hingga ke penyelenggara haji di tingkat Kementerian Agama (Kemenag). Jika terdapat informasi terkait Yaqut Cholil Qoumas, yang bersangkutan akan dimintai keterangan oleh KPK.
KPK menduga terjadinya tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar delapan persen dari total kuota yang tersedia. Namun, pembagian kuota haji khusus dan reguler dari 20.000 kuota tambahan tersebut dinilai tidak sesuai.
Sebelumnya, KPK juga telah menyelidiki sejumlah pihak terkait kasus ini, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga sebelumnya, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto. Pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini.