Nyatakan Hasto Terbukti Sediakan Dana Suap – Kasus Harun Masiku

by -24 Views

Pada Jumat, 25 Juli 2025, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap senilai Rp400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR. Keputusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang mengungkap peran Hasto Kristiyanto sebagai penyedia dana dalam total operasional yang terjadi. Dalam vonisnya, majelis hakim menilai Hasto Kristiyanto sebagai pelaku esensial dalam kasus ini, yang tidak bisa digantikan oleh pihak lain. Hasto Kristiyanto lalu divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena diduga melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dari 2019 hingga 2024. Meskipun Jaksa penuntut umum menuntut 7 tahun penjara, hakim menentukan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda. Analisis lain dari anggota majelis hakim, Sunoto, menunjukkan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku seperti yang diduga sebelumnya. Sunoto juga menjelaskan bahwa KPK masih dapat melanjutkan penyidikan atas kasus Harun Masiku berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Lalu, terdapat pembuktian bahwa Hasto tidak memerintahkan staf untuk merendam handphone, mengingat ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita oleh KPK.

Source link