Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan masalah transfer data pribadi ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor Presiden AS, Donald Trump. Dalam pandangan Hasan, perlindungan data tetap terjamin dengan pertukaran data yang didasarkan pada hukum perlindungan data pribadi yang berlaku. Pertukaran data ini hanya untuk tujuan komersial seperti pembelian barang dan jasa yang memerlukan keamanan khusus. Perlu dicatat bahwa pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh AS tetap dilakukan dalam batas hukum yang ada. Gedung Putih menyatakan bahwa Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi ke AS karena AS dianggap sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang memadai. Meskipun demikian, pengelolaan data pribadi masyarakat tetap dilakukan sesuai dengan hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Gedung Putih juga menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan AS telah berupaya untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi masyarakat. Kesepakatan mengenai transfer data pribadi ini merupakan bagian dari kesepakatan penetapan tarif impor antara AS dan Indonesia. Dengan demikian, pertukaran data pribadi antara kedua negara dijamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Itu saja yang bisa dijelaskan Hasan Nasbi terkait isu transfer data pribadi ke AS dan kepastian perlindungan data pribadi warga Indonesia.