Sidang tuntutan musisi Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (21/7) ini telah ditunda menjadi Senin (28/7) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim Lusiana Amping memberikan alasan penundaan tersebut karena kasus ini menarik perhatian banyak orang sehingga perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) diduga terlibat dalam tindak pidana seputar penyalahgunaan narkotika golongan I. Tindakan terdakwa tersebut diatur oleh Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili kasus ini karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil berdekatan dengan pengadilan tersebut.
Fariz RM ditangkap oleh polisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat setelah keterangan ADK yang menyebut bahwa Fariz memesan barang haram tersebut. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Fariz disangkakan berdasarkan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Kasus ini merupakan kali keempat Fariz RM tersandung kasus narkoba, sebelumnya pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Penundaan sidang tuntutan Fariz RM akan memungkinkan pihak berwenang untuk mempertimbangkan dengan cermat kasus yang menarik perhatian publik tersebut.