Pada tanggal 21 Juli 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan peringatan tegas kepada bisnis penggilingan padi yang terlibat dalam praktik penetapan harga yang merugikan petani dan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil alih operasi penggilingan padi yang nakal dan mentransfernya ke Koperasi Desa/Kota Merah Putih.
Prabowo menegaskan bahwa sikapnya didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjabarkan dasar ekonomi nasional Indonesia dan kesejahteraan rakyat. Beliau mencatat bahwa beliau telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak ada penafsiran yang salah terhadap Pasal 33 Ayat (2), yang menyatakan bahwa sektor-sektor vital bagi negara dan memengaruhi mata pencaharian rakyat harus dikendalikan oleh negara.
“Penggilingan padi adalah sektor vital bagi negara dan mata pencaharian rakyat. Jika para penggiling padi menolak untuk mematuhi kepentingan nasional, saya akan menggunakan dasar hukum ini. Saya akan mengambil tindakan – saya akan merebut pabrik-pabrik itu dan menyerahkannya kepada koperasi,” ujar Presiden Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, pada hari Senin (21 Juli).
Beliau mengungkapkan bahwa beberapa penggiling padi dilaporkan meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan selama musim panen. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan regulatif guna menstabilkan perdagangan petani.
“Saya menerima laporan tentang salah satu penggiling padi yang menghasilkan antara Rp 1-2 triliun per bulan saat panen. Kami mengambil tindakan, dan harga segera mulai naik lagi – mereka mulai membeli gabah seharga Rp 6.500 per kilogram. Itu sukses,” ujarnya.
Namun, masalah baru muncul: padi yang berlabel “premium” ditemukan sebagai campuran palsu. Presiden Prabowo mengecam hal ini sebagai tindakan kriminal dan telah memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara untuk melakukan penyelidikan.
“Mereka menjual beras biasa yang dikemas ulang sebagai premium, ditandai dengan peningkatan harga Rp 5.000 di atas harga eceran maksimum. Ini penipuan. Ini tindak kejahatan. Saya telah meminta Jaksa Agung dan Kepala Polisi untuk menyelidiki dan memproses hukum,” tegas Prabowo.
Menurut laporan internal, rakyat Indonesia menderita kerugian tahunan sebesar Rp 100 triliun akibat praktik penipuan oleh segelintir kelompok bisnis.
“Negara kehilangan Rp 100 triliun setiap tahun kepada hanya 4-5 kelompok bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan kita bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak dan bea cukai. Hal ini tidak dapat diterima,” tandasnya.
Presiden Prabowo mengutuk tindakan seperti pengkhianatan terhadap bangsa, dan menuntut tindakan hukum yang tegas.
“Saya anggap ini sebagai tindakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya untuk menjaga Indonesia tetap lemah dan miskin. Saya tidak bisa menerima hal ini. Saya telah bersumpah di hadapan rakyat untuk menegakkan Konstitusi dan menegakkan hukum,” demikian kesimpulannya.