Bandung Lembong Divonis 4,5 Tahun: Respons Kejagung

by -24 Views

Pada Senin, 21 Juli 2025, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun dalam perkara impor gula. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi langkah banding tersebut. Menurut Ari, Tom Lembong dianggap tidak pantas dihukum karena tidak melakukan kesalahan apapun. Sementara itu, Korps Adhyaksa, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menegaskan bahwa banding adalah hak terdakwa. Anang juga mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Vonis tersebut dianggap sebagai masalah hukum murni dan tidak terkait dengan kriminalisasi. Proses hukum yang panjang akhirnya menghukum Tom Lembong dengan penjara selama 4,5 tahun.

Source link