Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Provinsi Riau. Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi green policing Polda Riau untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari asap dan kerusakan ekosistem.
Pelaku, bernama Supardi alias Supar, seorang pria 59 tahun asal Kota Pekanbaru, diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu, 19 Juli 2025. Pelaku dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Prosedur hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang bisa memberikan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, turut menjelaskan bahwa Polres Kuansing telah melakukan serangkaian langkah terkait kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Kejaksaan, dan pengumpulan barang bukti. Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengajak mereka untuk melaporkan indikasi pembakaran lahan sebagai langkah pencegahan bencana kabut asap di Riau.