Tom Lembong Di Vonis 4,5 Tahun Penjara: Detail Kasus dan Dampaknya

by -19 Views

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika membacakan vonis tersebut di ruang sidang pada Jumat, 18 Juli 2025. Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar dengan menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah kepada beberapa perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan harga gula. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Tom Lembong terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Source link