Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, sedang menghadapi pembacaan vonis terkait kasus importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan akan memutuskan hari ini. Tom Lembong telah mengungkapkan kesiapannya menghadapi putusan sidang, menjelaskan bahwa ia telah berjuang secara maksimal selama persidangan dan sekarang menyerahkan segalanya kepada Yang Maha Kuasa.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, Tom Lembong menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Tuntutan ini didasarkan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar akibat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa prosedur yang benar. Meskipun demikian, Tom Lembong menegaskan bahwa ia merasa bersyukur atas kinerja timnya selama persidangan.
Halaman selanjutnya mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak. Ia juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan pasokan dan harga gula. Terancam dengan pidana sesuai dengan undang-undang anti korupsi, Tom Lembong menerima bahwa hasil persidangan nantinya akan diambilnya sebagai kemenangan karena upaya yang telah dilakukan selama persidangan.