Skandal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mulai terkuak dengan terkuaknya peran tersangka satu per satu. Kejaksaan Agung mengungkap bagaimana proyek tersebut disusun dari belakang layar sejak sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri, hingga berakhir dengan kerugian negara Rp1,98 triliun. Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Jurist Tan (JT) yang merupakan mantan staf khusus Nadiem dan dianggap sebagai penggagas awal ide penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi. Selain itu, Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan juga memainkan peran penting dalam mengarahkan hasil kajian teknis yang mendukung penggunaan Chrome OS. Terdapat pula Sri Wahyuningsih (SW) yang merupakan Direktur SD di Kemendikbudristek dan diduga aktif dalam mengatur proses pengadaan serta Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP yang turut memperkuat jalannya proyek dengan mendorong kebijakan searah dalam pengadaan Chromebook di level sekolah menengah. Dengan demikian, keterlibatan mereka dalam skandal pengadaan laptop Chromebook semakin terkuak dengan detail peran masing-masing tersangka.
Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek: Bocor Terungkap
